Pasangan suami istri (pasutri) warga Grogol, Kabupaten Sukoharjo berinisial SR (43) dan AE (34) melaporkan aksi pencurian yang terjadi di rumah mereka. Namun polisi justru meringkus keduanya.
Dua orang tersebut sempat mengaku kehilangan uang Rp 80 juta. Padahal uang tersebut adalah dana tabungan warga yang disimpan mereka. poker
Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan laporan disampaikan pasutri itu kepada kepolisian pada Selasa (28/4) pukul 09.30 WIB. Polisi langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP.
"Kita temui kejanggalan karena tidak ada kerusakan di rumah tersebut, padahal rumah itu kosong," kata Bambang, Rabu (29/4/2020).Polisi kemudian mendalami kecurigaan tersebut dengan memeriksa saksi-saksi dan pelapor. Hasilnya, dipastikan bahwa laporan tersebut adalah palsu.'
Baca Juga : Sepucuk Surat dari Kim Jong Un di Tengah Spekulasi dalam Kondisi Gawat
Ternyata yang mengobrak-abrik rumah itu suaminya. Uang Rp 80 juta itu tidak hilang tapi digunakan untuk mencukupi kebutuhan mereka sendiri. poker online
"Jadi itu tabungan warga dengan jumlah sukarela tiap minggu. Pesertanya 70 orang. Uangnya justru mereka pakai sendiri," katanya.Modus laporan palsu tersebut mereka gunakan karena maraknya kabar pencurian belakangan ini. Mereka kini telah menjadi tersangka dengan jeratan Pasal 220 KUHP tentang keterangan palsu. capsa susun
"Kasus masih didalami kembali. Mereka kita jerat Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan," ujar Bambang.
Post a Comment
Post a Comment