Istri Hakim PN Medan : Kalau Bukan Aku Yang Mati , Dia Yang harus mati



Sidang perdana perkara pembunuhan Hakim Jamaluddin dengan terdakwa Zuraidah Hanum (41) digelar Pengadilan Negeri

Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik dan Jaksa Penuntut Umum Nurhayati Ulfiah berada di ruang Cakra 2 PN Medan, sementara terdakwa berada di Rumah Tahanan Tanjunggusta. poker

Dari dakwaan yang dibacakan jaksa diketahui bahwa niat membunuh berawal dari hubungan rumah tangga terdakwa dengan korban yang tidak harmonis.

Marah dan kecewa yang dipendam terdakwa sering diceritakannya kepada Liber Junianto Hutasoit Alias Soit, supir

Pada 2018, terdakwa berkenalan dengan Jefri Pratama Alias Jepri (berkas terpisah), sampai akhirnya keduanya saling menyukai.

Baca juga : Cemburu Pada Asisten Pribadi Suaminya , Kaulah Alasanku Sakit Hati Dan Bunuh Korban

November 2019, terdakwa mengajak Jefri bertemu di sebuah kafe yang berada di Jalan Ringroad Medan. capsa susun

Di sini, terdakwa bilang, korban sering mengkhianatinya dan dia ingin mati saja karena sudah tidak sanggup hidup. Jefri menjawab, harusnya korbanlah yang mati bukan terdakwa.
"Ngapain kau yang mati. Dia yang bejat, kok kau yang mati, dialah yang harus mati," kata jaksa menirukan ucapan Jefri, Selasa (31/3/2020).
"Iya memang, aku sudah tak sanggup. Kalau bukan aku yang mati, dia yang harus mati," kata jaksa menirukan jawaban Zuraida.

Setelah pertemuan itu, Zuraida bersama Jefri dan terdakwa Reza Fahlevi (berkas terpisah), merencanakan pembunuhan korban.

Jumat, 29 November 2019, korban ditemukan tewas di dalam mobil Toyota Land Cruiser Prado BK 77 HD miliknya. Posisi mobil berada di dalam jurang kebun sawit warga Dusun 2 Namobintang Desa Sukadame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang. 

Saat ditemukan, korban tergeletak kaku di bangku tengah mobil. Kecurigaan bahwa korban meninggal dunia dengan tidak wajar membuat polisi menyelidiki kasus ini. 

Akhirnya diketahui bahwa korban tewas kehabisan nafas akibat bekapan tiga terdakwa di kamar tidur anaknya. sakong

Kapolda Sumatera Utara Irjen Martuani Sormin menyebut, korban sudah tak bernyawa sejak 28 November 2019 di rumahnya yang berada di Jalan Aswad, Perumaham Royal Monaco Blok B, Kecamatan Medanjohor, Kota Medan. 

Ketiga terdakwa adalah istri kedua korban, Zuraida Hanum (41); Jefri Pratama (42), warga Jalan Selam Nomor 64, Kelurahan Tegalsarimandala 1, Kecamatan Medandenai, dan; Reza Fahlevi (29), warga Jalan Stella Raya Nomor 131, Lingkungan 10, Kelurahan Simpangselayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan. 

Dalam rekonstruksi yang digelar Polda Sumut terungkap bahwa Zuraida adalah otak pembunuhan itu.

Dia mengiming-imingi Jefri dan Reza upah Rp 100 juta dan ibadah umrah bersama. Zuraida juga ingin menikah dengan Jefri yang selama ini menjadi selingkuhannya. 

Dalam dakwaan primair, Zuraida dikenakan Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHPidana. Sementara pada dakwaan subsidiair, dikenakan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHPidana.
Labels: ,

Post a Comment

[blogger][disqus][facebook][spotim]

Theme

{picture#YOUR_PROFILE_PICTURE_URL} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.